Saksi Sidang Gugatan RSUD, Ungkap Pemotongan Remunerasi Pegawai Tanpa Dasar Hukum

152

PENGADILAN Negeri (PN) Wonosari kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), atas Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari. Selaku penggugat, mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari, periode 2013-2018, Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., menghadirkan dr. Ari Hermawan sebagai saksi, Senin (29/09) siang.

Dalam keterangannya sebagai saksi, dr. Ari Hermawan, yang juga pernah bertugas di RSUD Wonosari tahun 2011-2019 tersebut, menegaskan bahwa saat masih bertugas di RSUD, remunerasi pegawai dipotong 25%, oleh direktur RSUD dan dialihkan ke pos yang dinamakan “biaya umum”.

Pemotongan tersebut, dikatakan saksi, tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada pegawai, sehingga dirinya baru mengetahuinya pada tahun 2024 lalu, pasca munculnya perkara pidana terhadap penggugat.

Sebagai pimpinan BLUD, saksi juga memaparkan bahwa ia pernah berkirim surat kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, untuk meminta kejelasan mengenai status biaya umum.

Langkah yang ditempuh, demikian ujar dr. Ari Hermawan, yang kini juga menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Saptosari yang sama-sama berstatus BLUD, adalah berdasar pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, yang menyatakan bahwa pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), dalam hal ini Kepala BKAD.

Baca Juga  Bus Rombongan Wisatawan Tertimpa Pohon Tumbang

Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala BKAD melalui surat nomor : B/900.1.15.3/1405/2025 tanggal 11 Juli 2025 menegaskan bahwa dalam struktur anggaran BLUD tidak terdapat nomenklatur biaya umum. Oleh karena itu, saksi menyatakan tidak pernah memasukkan biaya umum dalam anggaran BLUD yang ia pimpin.

“Seluruh anggaran BLUD harus tercatat dalam DPA dan laporan keuangan resmi, serta diaudit BPK, BPKP, maupun Inspektorat Daerah. Tidak ada ruang untuk dana taktis pimpinan, tidak ada kuitansi kosong, tidak ada penggunaan uang BLUD untuk membiayai kegiatan di luar DPA dan tidak boleh ada penyimpanan uang di luar rekening kas BLUD. Tidak ada pertanggungjawaban BLUD yang hanya sampai pada pimpinan BLUD. Semua wajib dipertanggungjawabkan ke pemerintah kabupaten,” ungkap saksi di persidangan.

Keterangan saksi memperkuat dalil penggugat bahwa pungutan remunerasi/ jasa pelayanan untuk biaya umum yang diberlakukan direktur RSUD selama ini tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga  Kapolda DIY Buka Pendidikan Tamtama Polri

Selain itu, Saksi juga menyampaikan bahwa apapun putusan pengadilan dalam perkara ini, pihaknya merasa telah berada di jalur yang benar. Jika pengadilan menyatakan biaya umum tidak sah, maka praktik pengelolaan BLUD yang tidak memasukkan pos biaya umum sudah sesuai aturan.

Namun, dikatakan dr. Ari Hermawan, jika sebaliknya pengadilan menyatakan biaya umum sah, maka akan timbul celah penggunaan dana yang bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa dasar hukum, sebab hingga kini tidak ada petunjuk teknis yang mengatur biaya umum dalam BLUD terlebih lagi surat Kepala BKAD menegaskan bahwa dalam struktur anggaran BLUD tidak ada nomenklatur biaya umum.

Sementara, dalam persidangan, kuasa hukum tergugat, berulang kali mengajukan pertanyaan yang tidak substantif, meski sempat diingatkan majelis hakim agar pertanyaan diarahkan langsung ke pokok perkara sesuai kapasitas saksi fakta.

Merasa “dilarang bertanya”, kuasa hukum tergugat, justru meminta hakim ketua untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. Hakim ketua pun dengan tegas menegur, bahwa “Kuasa hukum tidak berhak memerintah majelis hakim.”

Baca Juga  "KUIS TIME!!! DIDUGA PENIPUAN"

Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa dirinya pernah dihadirkan dalam perkara pidana yang menjerat penggugat. Namun saat itu, diterangkan saksi, dirinya tidak diminta memberikan keterangan terkait biaya umum.

Selanjutnya dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga meminta diperlihatkan Peraturan Direktur RSUD Nomor 113 Tahun 2018, yang dijadikan dasar pemotongan remunerasi sebesar 25% untuk biaya umum, guna dicocokkan dengan bukti yang diajukan penggugat.

Putusan pengadilan dalam perkara ini, menurut saksi, akan berdampak luas pada dua hal. Pertama, putusan ini akan menjadi yurisprudensi terkait status biaya umum dalam anggaran BLUD di seluruh Indonesia.
Kedua, putusan ini akan menjadi ruang pengujian terhadap marwah BKAD sebagai institusi yang diberi kewenangan resmi untuk melakukan pembinaan keuangan BLUD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Wonosari.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda serupa yakni, pemeriksaan saksi tambahan yang akan kembali diajukan penggugat.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD