Polisi Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Kekerasan Anak Daycare di Yogyakarta

42
Ket foto: Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia

POLRESTA Yogyakarta, Polda DIY menetapkan sebanyak 13 orang tersangka dalam dugaan kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha.

Belasan tersangka tersebut ditetapkan usai Satreskrim Polresta Yogyakarta melalukan gelar perkara pada Sabtu malam 25 April 2026. Para tersangka itu mempunyai peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya.

Baca Juga  Ratusan Regu Gerak Jalan Meriahkan HUT RI Kapanewon Nglipar

“Dari hasil gelar perkara kami menetapkan 13 orang jadi tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut. Termasuk satu orang kepala yayasan juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Minggu 26 April 2026.

Eva Pandia menjelaskan, hingga saat ini polisi masih mendalami motif keji yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga  Hari Kartini April, Digelar Bulan Mei

Ketiga belas tersangka tersebut, lanjut Eva Pandia, dijerat Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak,” pungkas Eva Pandia

Sebelumnya, polisi menggrebek daycare atau tempat penitipan anak di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat 24 April 2026. (Tan)

Baca Juga  Minuman Keras Berbagai Merek Dimusnahkan Polisi