IGTV.VISION – SEBANYAK 209 minuman beralkohol dalam razia di 11 lokasi yang digelar tanggal 10-15 Agustus 2026 disita jajaran Polres Bantul, Polda DIY
Barang bukti tersebut terdiri atas 175 botol dan 34 kantong plastik berisi berbagai jenis minuman beralkohol yang diamankan dari sejumlah penjual maupun pembawa miras di wilayah Kabupaten Bantul.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini merupakan bagian dari KRYD untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi maupun peredaran miras ilegal,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Selasa 18 Agustus 2206.
Menurut dia, penindakan dilakukan di sejumlah titik dengan modus dan lokasi yang beragam. Petugas menyasar pengendara yang kedapatan membawa miras, outlet yang tidak memiliki izin, rumah tinggal yang digunakan untuk menyimpan miras, hingga lokasi kegiatan hiburan masyarakat.
Rangkaian penindakan dimulai pada Senin (10/8) malam di Jalan Wates, Sedayu. Saat itu petugas menghentikan seorang pengendara berinisial A (25) yang kedapatan membawa 2 botol ciu, 1 botol gedang kluthuk, dan 1 botol Vodkamix Iceland.
Selanjutnya, pada Selasa (11/8) malam, petugas melakukan penindakan di sebuah outlet di wilayah Jalan Parangtritis, Kretek. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AYP (24) beserta 18 botol Anggur Merah, 18 botol Anggur Kolesom, dan 12 botol Bir Bintang.
Kemudian pada Rabu (12/8) sore, penindakan dilakukan di kawasan Palbapang, Bantul. Petugas mengamankan 5 botol miras oplosan jenis AL dari rumah R (42). Pada malam harinya, razia kembali dilakukan di Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul, dan petugas menyita 22 botol miras jenis AL dari ITP (28).
Penindakan berlanjut pada Kamis (13/8) dini hari di Jalan Pleret Pungkuran, Pleret. Di lokasi tersebut, petugas bersama warga mengamankan 23 botol arak Bali yang dibawa NAG (21) bersama rekannya.
Sementara itu, pada Kamis malam, petugas menyisir wilayah Ngestiharjo, Kasihan. Hasilnya, polisi menemukan 1 dus berisi 12 botol Anggur Kolesom yang disembunyikan di garasi rumah milik HS (31).
Selanjutnya pada Jumat (14/8) malam, penindakan dilakukan di sejumlah wilayah Piyungan. Di Srimulyo, petugas mengamankan 36 botol miras berbagai merek dari SA (31). Kemudian di Srimartani, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol jenis anggur, congyang, hingga arak Bali dari IY (36).
Rangkaian penindakan kemudian ditutup pada Sabtu (15/8). Di Bangunjiwo, Kasihan, petugas menyita 34 kantong plastik berisi miras jenis AL dari H (58). Selanjutnya di Bangunharjo, Sewon, polisi mengamankan 11 botol miras jenis AL dari STW (53).
“Selain itu, kami juga melakukan penindakan di lokasi pentas musik di Gilangharjo, Pandak. Dari lokasi tersebut diamankan 2 botol Anggur Merah dari M (46),” ujar Rita.
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Rita menegaskan seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Selain itu, para pemilik maupun pembawa miras yang terjaring juga telah ditangani oleh Polres Bantul maupun Polsek jajaran sesuai dengan hasil pemeriksaan masing-masing.
“Polres Bantul akan terus melakukan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan minuman keras ilegal di lingkungannya,” tuturnya.
Menurut Rita, langkah tersebut penting dilakukan karena peredaran miras ilegal berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas. Dengan adanya partisipasi masyarakat dan kegiatan kepolisian yang dilakukan secara berkelanjutan, situasi keamanan di wilayah Bantul diharapkan tetap aman dan kondusif. (Tan)








