Senin, Agustus 10, 2026
Beranda Headline Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan

102

IGTV.VISION – ROY Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/06/2026) pagi sekitar pukul 09.40 WIB.

Keduanya hadir untuk menjalani proses pelimpahan tahap II atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Baliho Anies Baswedan Bertebaran di Gunungkidul Tidak Bisa Diapa-Apakan

Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dipindahkan ke rutan setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan dan pengawasan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua tersangka telah berjalan secara profesional.

Baca Juga  Dibacok Orang Tak Dikenal, Pria di Bantul Menderita Luka 21 Jahitan

“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” pungkas Iman. (Tan)