Sabtu, September 26, 2026
Beranda Headline Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan

146

IGTV.VISION – ROY Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/06/2026) pagi sekitar pukul 09.40 WIB.

Keduanya hadir untuk menjalani proses pelimpahan tahap II atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  3 Prajurit TNI AD Terdampak Longsor Saat Evakuasi Warga Padang Panjang, Dua Hilang Kontak

Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dipindahkan ke rutan setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan dan pengawasan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua tersangka telah berjalan secara profesional.

Baca Juga  Polda DIY Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Progo 2026, Matangkan Kesiapan Pengamanan Lebaran

“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” pungkas Iman. (Tan)