POLRES Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama berinisial SS (28) alias Cobro memperagakan puluhan adegan yang mengungkap kekejaman aksinya menghabisi nyawa teman sendiri.
Sebagai upaya pihak kepolisian menjamin keamanan serta kelancaran proses hukum, rekonstruksi digelar di Mapolres Bantul, Jumat (10/4/2026).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan rekonstruksi menghadirkan tersangka SS secara langsung, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Selain itu, penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul dan sejumlah saksi juga turut dihadirkan.
“Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran. Tersangka SS dihadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban menggunakan peran pengganti,” ujar Rita kepada awak media di Mapolres Bantul, Jumat (10/04).
Dari 41 Adegan Menjadi 53
Awalnya, dijelaskan Rita, penyidik menyiapkan 41 adegan, namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berkembang menjadi 53 adegan seiring dengan detail-detail baru yang terungkap di lapangan.
Adegan demi adegan diperagakan, mulai dari momen tersangka SS datang ke rumah korban KYR, hingga pesta minuman keras yang berujung maut. Terungkap pula pemicu utama kemarahan tersangka adalah ucapan korban yang dinilai merendahkan.
“Sebanyak 41 berkembang menjadi 53 adegan diperagakan oleh tersangka. Mulai dari saat tersangka datang ke rumah korban, termasuk adegan saat korban berkata-kata yang menyinggung tersangka SS, ‘Nek sok-sokan alim ojo ning kene’ (Kalau merasa paling alim jangan di sini=RED),” urai Rita.
Lebih lanjut, Rita menambahkan, rekonstruksi juga menggambarkan momen krusial saat korban dan saksi-saksi lain tengah mengonsumsi minuman keras. Meski berada di lokasi yang sama, tersangka SS diketahui tidak ikut minum-minum. Didorong rasa sakit hati yang mendalam, SS yang sempat pulang ke rumahnya kemudian mengajak FS untuk kembali mendatangi rumah korban.
“Tersangka SS bersama FS kemudian datang kembali dan menyelinap masuk ke rumah korban. Di sanalah tersangka SS melancarkan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis golok saat korban tidak berdaya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Rita.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Motif utama aksi nekat SS adalah sakit hati atas ucapan korban saat berkumpul pada malam sebelumnya.
SS tidak beraksi sendirian, ia dibantu oleh rekannya, FS (21), yang bertugas memantau situasi di luar rumah. Setelah mengambil golok sepanjang 53 cm, SS masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan membacok korban yang tengah tertidur lelap di samping istri dan anaknya.
Istri korban, RP (34), sempat berusaha melindungi suaminya hingga jari tangannya mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam. Tragisnya, usai melakukan pembunuhan, tersangka SS sempat berpura-pura melayat ke rumah duka untuk menutupi jejaknya sebelum akhirnya diringkus Tim Opsnal Polres Bantul dan Polda DIY pada Maret lalu.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Tan)








