Belum ada Rencana Ganti Rugi Hewan Ternak Terkena PMK

279
Foto: Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono

SEBANYAK 291 sapi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogayakarta atau DIY masih terpapar penyakit mulut dan kuku atau PMK.

Hal iti dikakatakan, Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono usai penanaman jagung seluas 1,6 hektare di Kalurahan Trimulyo, Sleman Selasa 21 Januari 2025.

“Jadi update PMK di Sleman tanggal 20 Januari yang sakit ada 291 kasus. Ini naik satu dibanding hari sebelumnya. Kemudian yang potong bersyarat ada 18 ekor,” ujarnya.

Baca Juga  Sidang Tipikor Debitur Fiktif BRI, Pengacara Roda Dua Ingatkan Hakim Jangan Paksa Pakai Dalil Jaksa

Ia melanjutkan, sapi yang mati akibat PMK ada 22 kasus dan yang sembuh sebanyak 40 ekor.

“Sehingga kasus PMK di Sleman saat ini masih 211,” urainya.

Lebih lanjut Suparmono mengungkapkan, jika dibanding kasus PMK pada tahun 2022 dan 2023 lalu dengan saat ini memang terjadi trend penurunan.

“Jadi menurut saya kasus PMK di Sleman saat ini masih relatif terkendali. Apalagi saat ini vaksin kita sudah mulai bergerak. Pada bulan Januari ini kita mendapat bantuan 2.200 vaksin dari Kementerian Pertanian dan harus dihabiskan,” terangnya.

Baca Juga  Gagal Melewati Tanjakan, Truk Bok Bermuatan Sembako Timpa Bangunan Balai Padukuhan

Kata dia, daerah perbatasan Kabupaten Sleman sisi bagian timur dengan provinsi Jawa Tengah menjadi kawasan yang banyak hewan ternak terpapar PMK.

“Seperti Kalasan, Prambanan dan Ngemplak banyak sebaran disana. Karena, sumber penularan PMK kam dari sisi sana ya,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, sejauh ini belum ada rencana ganti rugi terhadap hewan ternak warga yang mati akibat terkena PMK.

Baca Juga  Jelang Nataru Pertamina Patra Niaga Regional Jabar Lakukan Pengecekan

“Belum ada rencana ganti rugi. Itu kebijakan dari Kementerian Pertanian,” demikian Suparmono. (Tan)