Curi Kotak Infak Mushola, Warga Kotagede Ditangkap

413

WARGA Kotagede, Yogyakarta berinisial HR (45) ditangkap usai mencuri kotak infak Mushola Al Furqon, Kotagede.

Penagkapan dilakukan polisi usai video pencurian kotak infak terekam kamera CCTV Mushola tersebut dan diungggah satu media sosial pada Minggu (19/1) sore.

“Setelah ada unggahan, jajaran Polsek Kotagede mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci,” kata Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa melalui Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga  Finalis Puteri Indonesia asal Sultra, Nastika Aprilia Tampil di Ajang Miss Universe Indonesia 2025

Polisi mendapat keterangan, aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (18/1) siang. Hari berikutnya, katanya, polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di sekitar Masjid Kotagede dan polisi kemudian mendatangi untuk meminta klarifikasi.

“HR mengakui perbuatannya telah mencuri uang dari dalam kotak infak sebesar Rp35.000. Uang tersebut menurut pengakuan HR digunakan untuk membeli makan,” imbuhnya.

Baca Juga  ARPG Minta Kapolri Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Polisi, Dalam Kasus Tambang Galian C

Dalam pemeriksaan, HR menjelaskan cara mengambil uang dari dalam kotak tanpa membongkar kunci. HR menggunakan lidi yang diolesi dengan getah nangka atau tlutuh kemudian dimasukkan ke dalam kotak.

Namun, proses hukum terhadap HR tidak dilanjutkan, setelah pengurus Mushola yang diwakili Rakhman, mendatangi Kapolsek Kotagede pada Senin (20/1).

Rakhman menyebutkan, pengurus Mushola memaafkan dan mengikhlaskan hilangnya uang dari dalam kotak.

Baca Juga  Deklarasi Nasional: Perhimpunan UKM Indonesia Wadah Perjuangan Politik dan Ekonomi Kalangan UMKM

“Pengurus berniat tidak memproses kejadian tersebut dengan didasari kemanusiaan,” pungkasnya. (Tan)