Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda REGIONAL DIY Tukang Pijit di Sleman Berbuat Cabul Hingga 8 Kali

Tukang Pijit di Sleman Berbuat Cabul Hingga 8 Kali

664

PRIA berusia 60 tahun ini hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku pencabulan sebanyak 8 kali tersebut ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Kalasan, Sleman pada 30 November lalu.

Polresta Sleman menangkap pelaku pencabulan berinisial AAS 60 tahun usai melakukan pencabulan di sebuah masjid di Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Catat Pertumbuhan Positif Sepanjang 2024

“Jadi kejadian pencabulan terjadi pada 30 November lalu di sebuah masjid di Kalasan sekitar pukul 23:30 Wib. Awalnya, korban anak ini pergi ke masjid untuk mencari wifi,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian saat rilis kasus, Kamis 5 Desember 2024.

Adrian mengungkapkan, pada saat di masjid tersebut korban bertemu dengan pelaku dan terjadilah aksi pencabulan.

“Korban disuruh mengeluarkan alat kelaminnya dan dimasukan ke mulut pelaku. Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke orangtuanya,” ungkap Adrian.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Ia menjelaskan, dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi tak terpuji itu sebanyak 8 kali.

“Tersangka ini berprofesi sebagai tukang pijit keliling. Dari delapan tersangka terdiri dua anak dan 6 dewasa. Namun, yang melaporkan kejadian itu baru yang korban terkahir,” urainya.

Barang bukti pakaian serta percakapan korban dengan orang tuanya diamankan polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga  Isu Ketahanan Pangan Pasca Bencana di Sumatera Trending di Media Sosial

“Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 252 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tajun penjara,” pungkas Adrian.

Dihadapan wartawan, tersangka mengaku pergi ke masjid malam itu untuk shalat Isya.

“Saya mau shalat isa waktu itu dan bertemu korban. Ia saya suruh untuk mengeluarkan alat kelaminnya. Saya sekarang nyesel melakukan itu,” ucap tersangka. (Tan)