Warung Angkringan Dibobol Maling

196

SEORANG pria berinisial ARP (25) warga Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi usai membobol sebuah warung.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 25 November 2025 lalu disebuah warung angkringan Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.

“Pelaku sudah ditangkap dan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kapolsek Kretek AKP Sutrisno, Rabu 17 Desember 2025.

Baca Juga  Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2024, Diprediksi Mencapai 50%

Ia mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 05.30 Wib. Saat itu korban yang bertugas menjaga warung angkringan diajak oleh pemiliknya untuk berbelanja di pasar Ngangkruksari.

“Pulang dari pasar, angkringan tersebut sudah dibobol pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu handphone dan uang tunai Rp 1,1 juta,” ucapnya.

Baca Juga  Polresta Sleman Gulung Sindikat Pencuri Sekolah

Sejumlah barang seperti handphone, linggis kecil atau penjugil serta gembok besi diamankan polisi sebagai barangbukti. *Tan