Aniaya Ojol, 3 Deb Collector Ditangkap Polisi

567

TIGA orang pria yang berprofesi sebagai deb collector alias mata elang ditangkap jajaran kepolisian. Ketiganya diringkus polisi usai menganiaya seorang pengemudi online berinisial FBM (26) warga Salaman, Magelang, Jawa Tengah dibundaran pintu masuk kampus UGM, Depok, Sleman Yogyakarta, Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 12:00 Wib.

Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatur Atmoko mengatakan, pemicu penganiayaan hanya masalah sepele. Kata dia, antara korban dan pelaku hampir bersenggolan sepeda motor.

Baca Juga  Janabadra Club Rendezvous 2025, Perayaan Dies Natalis UJB dalam Nuansa Budaya dan Inovasi Teknologi

“Pada Rabu korban melaju dari arah Jalan Kaliurang dan akan masuk ke UGM untuk mengantar orderan. Waktu bersamaan dipintu masuk itu ada sekelompok deb collector,” kata Tjatur saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis 8 Mei 2025.

Ia melanjutkan, tiba-tiba satu orang deb colector putar balik dan motornya hampir menabrak motor korban.

“Karena kaget, korban membunyikan tlakson panjang dan membuat pelaku tak terima hingga akhirnya mereka cek cok mulut,” terangnya.

Baca Juga  DC Arogan di Gunungkidul, Berbuntut Panjang

Tak selang lama, korban dipukul oleh deb collector dan dilerai oleh saptam kampus UGM.

“Korban sempat dibawa ke pos satpam. Namun, deb collector masih mengejar dan memukul korban lewat jendela kantor satpam itu,” ungkapnya.

Akibat kehadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Bulaksukmur.
“Alhamdulilah tiga pelaku bisa kita tangkap kurang dari 24 jam,” ucap Tjatur.

Baca Juga  Pejalan Kaki di Bantul Tewas Tertabrak Kijang

Kapolsek menambahkan, tiga pelaku yakni DRA (25) dan DS (47) warga Tridadi Sleman. Ssdabgkan satu tersangka lain yakni JB (42) waega Mlati Sleman.

“Dua sepeda motor, kuitansi dari IGD milik korban dan pakaian diamankan polisi sebagai barang bukti. Atas perbuatannya tesangka dijerat pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancamaan 5 tahun oenjara,” pungkasnya. (Tan)