Sabtu, September 19, 2026
Beranda Headline Dua Orang jadi Tersangka Narkoba Liquid Vape

Dua Orang jadi Tersangka Narkoba Liquid Vape

59

IGTV.VISION – DUA orang pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat lantaran terlibat meracik cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika golongan I.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan 400 cartridge berisi cairan narkotika yang nilai peredarannya ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Cairan tersebut bukan merupakan bahan biasa, melainkan narkotika sintetis yang berbahaya bagi penggunanya. Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana Kamis 17 September 2026.

Baca Juga  10 Orang Warga Sleman Tertimpa Tembok

Ia mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar ketika polisi menangkap seorang tersangka di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 14 September 2026.

“Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung,” terangnya.

Dari dua lokasi itu, lanjutnya, polisi mengamankan pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.

“RGP diduga berperan sebagai peracik utama, sedangkan OBP membantu proses pencampuran bahan baku kimia. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta botol berisi bahan kimia,” ungkapnya.

Baca Juga  80 Ribu Kilo Liter Avtur Disiapkan untuk Penerbangan Haji di 14 Embarkasi

Menurutnya, bahan yang ditemukan antara lain alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG). Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yakni senyawa narkotika sintetis golongan I.

“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ujar Oliesta.

Polisi menyebut pengungkapan dilakukan sebelum cairan tersebut sempat beredar di pasaran. Setiap cartridge rencananya dijual seharga Rp3,5 juta.

Baca Juga  Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Sedayu

“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3,5 juta,” ujarnya.

Oliestha mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik. Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Tan)