SATUAN Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul dan Opsnal Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya membekuk dua pelaku pembunuhan di rumah korban Dusun Kaliurang, Kelurahan Argomulyo, Sedayu, Bantul beberapa waktu lalu.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, kedua pelaku tersebut berinisial SS dan FS.
“Pelaku diamankan di wilayah Sedayu pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul dan Opsnal Polda DIY,” katanya di Mapolres Bantul, Rabu 11 Maret 2026.
Pasca dilakukan pemeriksaan atau interogasi terhadap pelaku, lebih jauh dijelaskan, pelaku mengaku melakukan pembacokan terhadap korban KYR (36) hingga meninggal dunia, Rabu (25/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa (24/2) sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku dan korban yang berjumlah delapan berkumpul dengan teman-temannya sembari mengkonsumsi minuman keras di rumah korban wilayah Argomulyo, Sedayu.
Saat itu, korban sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku, sehingga pelaku sakit hati. Selanjutnya pada Rabu (25/2) pukul 04.00 WIB, pelaku mengambil golok dan kembali ke rumah korban dengan temannya FS. Saat itu korban diketahui sedang tidur bersama istri dan anaknya.
“Pelaku langsung mengayunkan golok ke arah kepala bagian kiri korban. Kemudian saat istri korban terbangun, pelaku mengayunkan kembali golok ke arah korban, akan tetapi istri korban menangkis dengan tangan kanan,” katanya.
Pelaku, diterangkannya, masih mengayunkan kembali golok satu kali ke paha kanan korban, sebelum pelaku melarikan diri dengan FS yang saat itu menunggu di jalan dekat rumah korban.
Akibat kejadian tersebut korban KYR meninggal dunia di TKP. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sedayu oleh pelapor yang juga istri korban.
Dirinya mengatakan, motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban KYR karena sakit hati atas perkataan korban, sehingga pelaku SS mengajak pelaku lainnya FS untuk mengambil golok di rumahnya untuk melakukan pembacokan.
Dia mengatakan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Tan)








