Rabu, Juni 24, 2026
Beranda Headline Edarkan Uang Palsu, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

370

SEORANG wanita di Yogyakarta ditangkap poliisi karena diduga mengedarkan uang palsu alias upal.

Wanita berinisial MR (48) warga Kotagede, Kota Yogyakarta tersebut ditangkap pada Rabu pagi 31 Desember 2025 di Pasar Prawirotaman saat membeli daging sapi.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi membenarkan ihwal penangkap wanita tersebut

“Betul sudah ditangkap. Saat ini terduga pelaku diamanankan di Polsek Mergangsan,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga  Polda DIY Gelar Sertijab Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi Resmi Gantikan AKBP Ary Murtini

Menurutnya, pada Rabu sekira jam 09.00 Wib, saksi sekaligus korban bernama Rejono (62) menerima pembayaran atas pembelian setengah kilogram daging sapi di kios miliknya dari seorang pembeli sejumlah Rp 70 ribu.

“Uang itu pecahan satu lembar uang lima puluh ribu rupiah dan satu lembar uang dua puluh ribu rupiah. Tak selang lama korban yang juga pedagang daging sapi itu menyadari bahwa uang Rp 50 ribu tersebut palsu,” ucapnya.

Baca Juga  Darmizal: Langkah Kaesang datangi KPK jadi Contoh Keluarga Pejabat

Gandung mengungkapkan, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke security pasar. Pembeli serta barang buktnyai uang lantas diamankan di pos security.

“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Mergangsan untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, namun tidak ditemukan uang palsu lainnya.

Baca Juga  Polda DIY Minta Media Jaga Jogja Sesarengan

“Jika terbukti bersalah pelaku bisa diancam dengan dugaan pengedaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP,” pungkas Gandung. *Tan