Sabtu, Agustus 15, 2026
Beranda REGIONAL DIY Jalani Hukuman di Rutan, Pria asal Temanggung Nekat Curi Motor

Jalani Hukuman di Rutan, Pria asal Temanggung Nekat Curi Motor

57

IGTV.VISION – PRIA berinisial NR (26), warga Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di wilayah Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Setelah dilakukan pengungkapan perkara tersebut, polisi mendapati pelaku ternyata sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026. Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada NR yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

“Setelah adanya laporan, Tim Satreskrim Polres Bantul melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rita, Sabtu 15 Agustus 2026.

Baca Juga  PT. Arka Daya Dhaksinarga Kembangkan Sayap ke Kulonprogo

Ia mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi di Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Saat itu, korban Agus Sujarwo (36) baru selesai mengantar anaknya dari lapangan voli.

Setelah itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy di samping rumah. Namun, sepeda motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang. Korban kemudian masuk ke rumah untuk mandi.

“Beberapa saat kemudian korban diberitahu oleh saksi bahwa sepeda motornya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal,” ujar Rita.

Baca Juga  Saat Banyak Orang Istirahat, Mereka Tetap jaga Energi Mengalir

Akibat kejadian tersebut, satu unit Honda Scoopy tahun 2021 warna hitam milik korban hilang. Sepeda motor tersebut bernilai sekitar Rp24 juta.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada NR (26), warga Temanggung, Jawa Tengah.

Namun, dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi mendapati NR ternyata sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. NR diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta.

Baca Juga  Pelaku Perusakan Bendera Merah Putih Ditangkap Polisi

“Terduga pelaku yang mengarah dalam perkara ini diketahui sedang menjalankan masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta karena kasus curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta,” terang Rita.

Meski terduga pelaku telah berada di dalam rutan, penyidik Polres Bantul tetap melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan NR dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.

Rita mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bantul.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidananya,” pungkasnya. (Tan)