Selasa, Oktober 27, 2026
Beranda Headline Merakit Senjata Api, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi

Merakit Senjata Api, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi

58

IGTV.VISION – SATUAN Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan dua pemilik senjata api rakitan.

Kedua tersangka merupakan warga Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman berinisial S (45) dan TM (44).

Kejadian bermula saat petugas Polsek Turi mendapat informasi dari masyarakat adanya senjata api yang dimiliki tersangka S.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Turi dan anggota Resmob Polresta Sleman didapati barang bukti senjata api rakitan laras panjang berkaliber 22 mm, satu dus yang berisi 25 butir, 2 potong plat besi berwarna silver serta 15 butir peluru senjata api berkaliber 22 mm,” kata Kanit 2 Satreskrim Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, kepada wartawan Selasa 27 Oktober 2026.

Baca Juga  Koperasi Putra Desa Wisata : Arak Bali Menuju Produk Dunia

Hauzan melanjutkan, dalam pengembangan perkara tersebut, pada tahun 2024 tersangka S pernah diminta membuatkan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kaliber 6.35 mm dengan bahan besi warna silver dengan upah Rp 1,5 juta oleh tersangka TM.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka TM dan didapati satu senjata api rakitan laras pendek jenis pistol berbahan besi, 82 butir peluru ramset, 137 peluru terbuat dari timah, 11butir selongsong atau keping katrid, 5 butir selongsong atau keping katrid, 12 butir peluru tajam, 1 butir selongsong atau keping katrid,” tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, motif tersangka S membuat senjata api rakitan dengan alasan untuk berburu binatang di hutan lereng gunung Merapi. Sedangkan tersangka TM meminta tersangka S untuk dibuatkan senpi rakitan dengan motif berjaga jaga.

Baca Juga  Operasi Pasar LPG 3 Kg Digelar untuk Masyarakat di Aceh

“Tersangka S ditangkap di Jalan Agrowisata, Ledok Nongko, Bangunkerto, Turi, Sleman. Tersangka ditahan sejak tanggal 3 Oktober di Rutan Polresta Sleman,” ungkapnya.

Menurutnya,  dalam kasus ini tersangka TM tidak ditahan karena sedang menjalani proses hukum terkait perkara lain (penganiayaan) yang juga telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.

“Tersangka dijerat Pasal 206 Jounto Pasal 20 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda DIY Tegaskan Tidak ada Kampung Narkoba di Yogya

Sementara, Kepala Tim URC Satreskrim Polresta Sleman Ipda Yohanes Eko menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka S, diantranya satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu dus yang berisi 25 butir safety cartridge, 15 peluru tajam senjata api kaliber 22 mm, dua potong plat besi, mesin gerinda, mesin bor serta gergaji besi.

“Sedangkan dari tersangka TM barang hukti yang diamankan diantaranya satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol, 82 butir peluru ramset, 137 tujuh) peluru terbuat dari timah dan 12 butir peluru tajam atau keping katrid berwarna emas,” pungkasnya. (Tan)