IGTV.VISION – PRIA berinisial AM (43), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul harus berurusan dengan polisi karena mencuri uang dari kotak infak di sebuah masjid.
Pelaku kerap melakukan aksinya di Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 500 ribu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro setelah menerima laporan dari pengurus masjid.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian,” ujar Rita, Selasa 27 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar Rita.
Kasus ini bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, seorang saksi hendak melaksanakan salat Zuhur dan mendapati kotak infak yang berada di depan pintu masjid dalam keadaan terbuka.
“Lima hari kemudian, tepatnya Sabtu (10/10), saksi kembali menemukan dua kotak infak dalam kondisi terbuka. Saksi bersama warga kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dari rekaman itu, lanjut Rita, terlihat seorang pria tak dikenal mengenakan kaus biru berlengan panjang dan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah. Pria tersebut diduga merusak kotak infak.
Selanjutnya, pada Rabu (14/10) sekitar pukul 09.06 WIB, kembali terjadi pencurian kotak infak di lokasi yang sama. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengendarai Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor dengan mengenakan jaket hitam dan celana berwarna kecokelatan.
“Aksi serupa kembali diketahui pada Senin (19/10) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, dua kotak infak ditemukan dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa rekaman CCTV, warga kembali melihat seorang pria yang menggunakan sepeda motor dengan ciri serupa,” urainya.
Setelah menerima laporan pada Minggu (25/10), Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas memeriksa tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi orang yang diduga melakukan pencurian.
“Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AM. Pada Senin (26/10) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pemantauan dan mendapati pria tersebut melintas dengan sepeda motor yang memiliki ciri sesuai rekaman CCTV,” ungkap Rita.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, AM mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bambanglipuro untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah hitam tanpa dilengkapi surat-surat, satu buah obeng, satu buah tang, serta satu mata gergaji besi.
“Akibat kejadian tersebut, pengurus masjid mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 500 ribu. Polisi menangani perkara ini sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP,” urainya. (Tan)








