Kamis, Juli 30, 2026
Beranda REGIONAL DIY Pencuri Motor Berhasil Diringkus Polisi

Pencuri Motor Berhasil Diringkus Polisi

56

IGTV.VISION – SEORANG pria berinisial CW (31) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya yang selama ini meresahkan masyarakat khususnya di Kapanewon Tempel.

Kapolsek Tempel AKP AKP Gunawan Setiyabudi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 silam.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Tempel segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri keberadaan pelaku,” terangnya.

Baca Juga  Dituduh Curi Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok, 4 Pelaku Diamankan

Menurutnya, dari hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial CW (31) yang kemudian berhasil diamankan pada 18 Juli 2026.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Gunawan.

Kanit Reskrim Polsek Tempel AKP Agus Suparno menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor dengan kondisi kunci kontak masih menancap.

Baca Juga  Jelang MotoGP Mandalika, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Stok BBM 5 Kali Lipat

“Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak sistem pengaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan proses identifikasi, pelaku kemudian mengubah warna sepeda motor hasil curian.

“Tidak hanya itu, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan juga dirusak dengan tujuan menghilangkan identitas asli kendaraan sehingga lebih sulit dikenali oleh petugas maupun pemiliknya,” ungkap Agus Suparno.

Baca Juga  Undangan Kamis Legi, Bisa Jadi Pembatalan SK Bupati

Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

“Saat ini pelaku telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Tan)