Jumat, Juni 19, 2026
Beranda Headline Merasa Dicemarkan, Pensiunan TNI Laporkan Pemilik Akun Facebook

Merasa Dicemarkan, Pensiunan TNI Laporkan Pemilik Akun Facebook

20

IGTV.VISION – NAMA baik seorang pensiunan TNI di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah tercoreng setelah dituding sebagai pencuri, penadah, dan pecatan tentara melalui unggahan di media sosial Facebook.

Merasa difitnah dan dirugikan, pria bernama Sugeng itu kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh akun Facebook bernama “Rafa Tawon”.

Kuasa pendamping keluarga dari Tim Bantuan dan Pendampingan Bantuan Hukum (BPBH) Grobogan, Yuniar Hadi Prakoso, mengatakan unggahan yang dipersoalkan muncul pada 4 Juni 2026 di grup Facebook “Jual Beli Area Purwodadi, Brati dan Sekitarnya”.

Baca Juga 

Dalam unggahan itu, akun tersebut mengunggah foto sebuah truk dan foto Sugeng disertai narasi yang menyebut dirinya sebagai pencuri, penadah truk, serta pecatan TNI.

“Klien kami merasa dirugikan karena dalam unggahan tersebut disebut sebagai pencuri, penadah truk, dan pecatan tentara. Tuduhan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” ujar Yuniar, Jumat 19 Juni 2026.

Menurut Yuniar, keluarga memiliki dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) pensiun yang diterbitkan Kepala Staf Angkatan Darat sebagai bukti bahwa Sugeng mengakhiri masa dinasnya secara resmi pada tahun 2022  Jadi, ia bukan karena diberhentikan atau dipecat.

“Kami memiliki SK pensiun resmi. Jadi tuduhan bahwa klien kami merupakan pecatan TNI tidak berdasar,” tegasnya.

Baca Juga  Terungkap! Oral Seks dalam Mobil, Penyebab Utama Tabrak Lari di Sleman

Selain itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat panggilan, pemberitahuan, maupun klarifikasi terkait tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tersebut.

Bahkan, Sugeng mengaku tidak mengenal pemilik akun yang mengunggah tuduhan tersebut dan tidak mengetahui dasar dari pernyataan yang dituliskan dalam unggahan itu.

“Dari pengakuan klien, ia tidak mengenal akun yang memfitnah tersebut. Tidak pernah ada komunikasi sebelumnya dan keluarga juga tidak mengetahui apa dasar tuduhan itu,” lanjut Yuniar.

Sugeng mengaku baru mengetahui adanya unggahan tersebut setelah diberitahu oleh anak dan adiknya. Pasalnya, ia tidak memiliki akun media sosial.

Saat unggahan itu beredar pada 4 Juni 2026, Sugeng mengaku sedang berada di Jambi untuk bekerja sebagai sopir angkutan sawit dan limbah.

Baca Juga  Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk

“Saya tahunya dari anak dan adik saya. Saya sendiri tidak punya akun Facebook atau media sosial lainnya. Waktu itu saya sedang bekerja di Jambi,” kata Sugeng.

Setelah pensiun dari TNI pada 2022, Sugeng sempat bekerja sebagai petani sebelum kembali menjadi sopir pada 2024.

Merasa kehormatan dan reputasinya dirusak akibat unggahan tersebut, Sugeng melalui pendamping hukumnya melaporkan kasus itu ke kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pemilik akun Facebook yang dilaporkan terkait tuduhan yang disampaikan dalam unggahan tersebut. (Tan)