IGTV.VISION – TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal bermodus penyimpanan di bawah keramba apung di perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 42 karung pasir timah seberat sekitar 1,627 ton dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1.337.600.000. Selain itu seorang terduga pelaku diamankan petugas.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan, operasi pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Quick Response Region Command IV Lanal Dabo Singkep Kodaeral IV, unsur Koarmada I melalui KRI Beladau-643, serta Satgas Pusintelal.
“Pengungkapan bermula pada Minggu (26/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Tim Satgas Pusintelal menerima informasi adanya dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Perairan Pekajang Besar,” ujarnya Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaksanakan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.
“Saat melaksanakan penyisiran, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) yang sedang bersandar di sebuah keramba apung. Namun ketika aparat mendekati lokasi, kedua kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga belum berhasil diamankan,” urainya.
Dirinya melanjutkan, tim kemudian melakukan pendalaman terhadap pemilik keramba yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi pasir timah ilegal.
“Untuk memastikan dugaan tersebut, tim Satgas Pusintelal melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penyelaman di bawah keramba apung. Hasil penyelaman mengungkap keberadaan 42 karung pasir timah yang sengaja disembunyikan di bawah permukaan air,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium PT Timah, pasir timah tersebut memiliki kadar timah (Sn) berkisar antara 53 hingga 67 persen sehingga memiliki kualitas tinggi dan nilai ekonomis yang besar.
“Setelah barang bukti ditemukan, Lanal Dabo Singkep segera berkoordinasi dengan unsur laut terdekat. KRI Beladau-643 yang sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah operasi langsung bergerak menuju lokasi dan melaksanakan penindakan terhadap keramba apung yang diduga menjadi sarana penyelundupan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komoditas tersebut diduga akan dikirim ke Malaysia menggunakan metode Ship to Ship (STS).
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba apung,” ujarnya.
Masih menurutnya, selain pasir timah, petugas juga menyita satu pucuk senapan angin predator Airgun, satu pucuk airsoft gun jenis pistol magnum merek Jericho 941, satu lembar KTP, serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas,” ucapnya. (Tan)








