IGTV.VISION – PARA pejuang penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Kalimantan Selatan tidak pernah patah semangat. Hal demikian di buktikan dengan digelarnya rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Banjar, Senin, 3 Agustus 2026.
Wacana pemekaran Kabupaten Gambut Raya merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan syarat dasar kewilayahan, administratif, dan kapasitas daerah.
“Syarat dasar kewilayahan untuk memekarkan diri itu minimal memiliki 5 Kecamatan, sedangkan Gambut Raya memiliki 6 Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh dan Beruntung Baru,” kata salah satu inisiator pemekaran Gambut Raya Aspihani Ideris Assegaf, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, usia Kabupaten induk berusia minimal 7 tahun, dan Kecamatan calon daerah baru minimal berusia 5 tahun serta secara administrasi memiliki kejelasan batas luasan wilayah serta jumlah penduduk yang memadai.
Namun, kata dia, tidak boleh membuat daerah induk kekurangan syarat minimal jumlah penduduknya.
“Ketentuan jumlah penduduk dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa jumlah penduduk minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan tempat daerah tersebut berada. Ketentuan rinci mengenai angka atau batasan jumlah jiwa untuk tiap pulau diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, keputusan musyawarah desa dari wilayah calon Kabupaten baru Gambut Raya adalah bagian dari persyaratan administratif.
“Persetujuan Kepala Desa (Kades/Pambakal) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 6 Kecamatan wilayah Gambut Raya berupa Berita acara Musyawarah Desa sudah 90 persinan. Tinggal persetujuan DPRD dan Bupati Banjar, serta persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel, didukung rekomendasi Mendagri saja lagi,” beber Aspihani Ideris.
Dosen fakultas hukum Uniska MAB ini pun meinta di do’akan proses perjuangan untuk membentuk daerah otonom baru ini berjalan dengan lancar dan sssuai target.
“Semoga saja tahun 2026 ini semua persyaratan sudah rampung semua. Sehingga di saat moratorium di buka nama Gambut Raya sudah siap menjadi Kabupaten persiapan. Harapan kami 2027 moratorium sudah di buka, sehingga di saat pemilu serentak berlangsung Gambut Raya juga ikut dalam pesta demokrasi tersebut,” pungkasnya. (Tan)








