IGTV.VISION – KEPOLISIAN Sektor Sedayu, Polres Bantul, melakukan pengerebekan di sebuah tempat pengepul barang bekas di kawasan Surobayan, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Rabu (17/06/26) menjelang tengah malam.
Tempat yang sehari-harinya digunakan untuk mengumpulkan barang rongsokan tersebut kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras (miras) ilegal.
Operasi penindakan peredaran minuman beralkohol tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sedayu. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi miras di lokasi pengepulan barang bekas tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu tersebut.
Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas berupa penyitaan seluruh barang bukti dan memeriksa pemilik tempat usaha.
“Benar bahwa personel Unit Reskrim Polsek Sedayu telah melaksanakan giat pengawasan dan penindakan peredaran miras di sebuah tempat pengepul barang bekas. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SS (50) yang merupakan pemilik usaha sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Rita, Kamis (18/6/2026).
Rita menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Sedayu mendapatkan informasi tepercaya mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Surobayan sekira pukul 23.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik usaha rongsokan yang berstatus sebagai buruh tersebut telah melakoni bisnis sampingan menjual miras selama hampir satu bulan terakhir.
Modus operandi ini diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya agar tidak dicurigai oleh warga sekitar maupun aparat penegak hukum.
“Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam area pengepulan barang bekas itu, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti,” jelas Rita.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung hingga dini hari, petugas berhasil menyita belasan botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tujuh botol bir merek Singaraja, tiga botol anggur merah, serta satu botol anggur kolesom.
Setelah mengamankan seluruh barang bukti, petugas kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebagai tindakan awal, kami telah mengamankan seluruh barang bukti ke polsek dan memberikan pembinaan khusus kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Rita. (Tan)








