Selasa, Mei 26, 2026
Beranda REGIONAL DIY Merugikan Keuangan Rp 2,1 Miliar, 3 Karyawan BUKP jadi Tersangka

Merugikan Keuangan Rp 2,1 Miliar, 3 Karyawan BUKP jadi Tersangka

95

IGTV.VISION – POLRESTA Sleman, Yogyakarta resmi menetapkan tiga orang karyawan Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel dalam dugaan korupsi sebesar Rp 2,1 miliar.

Dalam kasus tersebut, BH (57) mantan Ketua BUPKP Kapanewon Tempel, warga Melati, Sleman, turut ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara dua karyawan lain masing-masing RBH (29) warga Seyegan serta seorang wanita yang saat itu menjabat sebagai kasir berinisial S (56) warga Turi  juga ditetapkan menjadi tersangka.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan mengatakan, akibat ulah para tersangka kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan provinsi dan kabupaten mencapai sekitar Rp 2,1 miliar, Selasa (26/05/2026).

Baca Juga  Angka Kecelakaan di Yoga Turun dari 7 Persen

Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka terjadi dalam kurun waktu tahun 2014 hingga tahun 2024. Modus tersangka bersekongkol salah satunya melakukan kredit fiktif.

“Modusnya mereka menggunakan nasabah fiktif. Modus lainnya saat pengajuan kredit mereka tidak melakukan analisa sesuai SOP, uang angsuran dari nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi dan para tersangka juga melakukan penghapusan nasabah kredit atas nama karyawan tanpa prosedur yang benar,” tambahnya.

Baca Juga  Laka Tunggal, Pick Up Tabrak Pembatas Jalan

Pada tahun 2025, lebih lanjut ia menerangkan, kredit yang dikeluarkan di BUKP tersebut sebesar 3,1 miliar dengan jumlah nasabah sekitar 485 orang dengan tingkat non performing loan (NPL) atau pinjaman yang tidak dapat dilunasi oleh peminjam mencapai 99,50 persen.

“Bisa dikatakan hampir semua nasabah tersebut gagal bayar atau macet. Dari jumlah 485 nasabah ini, sekitar 200 orang adalah nasabah fiktif. Para tersangka menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit. Tapi orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman uang,” terangnya.

Baca Juga  ASN Lapas Cebongan Sleman jadi Tersangka Pungli

Fajar menyebut, tiga tersangka bervariasi dalam menikmati keuntungan hasil dugaan korupsi.

“Tersangka BH menikmati keuntungan pribadi sekitar Rp800 juta, RBH sebesar Rp 1,1 miliar kemudian S sekitar Rp 150 juta,” urainya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP. (Tan)