JAJARAN Sat Samapta Polres Bantul melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Salah satunya di gerai ‘Outlet 23’ yang berlokasi di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, Kamis (26/2/2026) malam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merespons laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut,” ujar Iptu Rita, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, sedikitnya 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek diamankan polisi ini, dengan rincian sebagai berikut 36 Botol Anggur Merah Gold (620 ml), 12 Botol Anggur Atlas Leci (620 ml) dan 24 Botol Bir Hitam Guinness Smooth (620 ml).
“Miras-miras tersebut disita dari pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri,” imbuh Iptu Rita.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Iptu Rita menegaskan bahwa operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY mengenai penindakan peredaran miras dan perjudian. Polres Bantul berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul,” pungkasnya. (Tan)








