UNIT Reskrim Polsek Pakem, Polresta Sleman, Polda DIY berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kalurahan Harjobinangun.
Pelaku berinisial JSP (27), warga Magelang, Jawa Tengah ini diamankan di rumahnya pada Rabu (13/8/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Widiyantoro menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban IN (26), warga Sleman, yang rumahnya dibobol saat ditinggal ke luar kota.
“Kejadian diketahui pada Jumat 8 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB ketika korban memantau CCTV rumah dan mendapati dua kamera mati serta tercabut dari posisinya,” katanya Sabtu 16 Agustus 2025.
Menurutnya, saat tiba di rumah sekitar pukul 21.50 WIB, korban mendapati jendela rumah telah dicongkel dan beberapa barang hilang, antara lain satu speaker senam dan dua kamera CCTV.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta,” ungkap Widiyantoro.
Mendapat adanya laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap. Unit Reskrim Polsek Pakem kemudian bergerak ke Magelang dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua kamera CCTV, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, rombong warna hijau, karung plastik putih, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di gudang RSUD Sleman,” urainya.
Atas perbuatannya, lanjut Kanit Reskrim, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci pintu dan jendela rumah, memasang sistem keamanan, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Tan)








