PELAKU pembacokan istri sendiri di Jalan Serangan, Kapanewon Ngampilan, Kota Yogyakarta pada Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib terancam 10 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Senin 18 November 2024.
Saat ini, lanjut Sujarwo, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak kandungnya itu sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
“Pelaku ada dua orang pria berinisial AR (39) dan HER (19) warga Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta,” urainya.
Sujarwo menjelaskan, pelaku tega membacok korban sekaligus istri dari AR dan ibu dari HER pada Sabtu pekan lalu.
Mengenai motifnya, Sujarwo belum bisa memastikan karena pelaku masih diperiksa polisi.
“Benar telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Dimana suami bacok istri dan pamannya di Jalan Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta pada Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib,” ucapnya.
Akibat bacokan itu, kedua korban mengalami luka dileher dan tangan. Mereka dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta untuk mendapat perawatan.
“Korban perempuan bernama Suhermi (42) warga Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sedangkan korban lainnya Sarman (59) warga Serangan, Ngampilan, Yogyakarta. Akibat luka bacokan itu, pamanya mengalami luka dibagian tangan dan leher. Sedangkan istrinya menderita luka bacokan dibagian tangan,” tegasnya. (Tan)