IGTV.VISION – TARIF layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno Hatta telah ditetapkan sebesar Rp15.000 pada Jumat 31 Juli 2026.
Hal itu tetah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang akan resmi berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.
“Penetapan tarif tersebut merupakan hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. Selain mengacu pada hasil kajian Polar UI dan Litbang Kompas, pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat, akademisi, Transjakarta, serta usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta sebelum Gubernur menetapkan tarif layanan sebesar Rp15.000,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Ia menambahkan, hal itu bukan kenaikan tarif melainkan penetapan tarif Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan ini masih dalm masa uji coba sehingga memang belum memiliki tarif yang ditetapkan. Tarif ini merupakan bagian dari perlindungan sosial,” ujarnya
Dirinya menyampaikan, tenggang waktu selama satu bulan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna dapat memahami kebijakan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh.
Budi menegaskan, penetapan tarif tersebut hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
“Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan dan akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri pada waktu mendatang,” ucapnya.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, terbitnya Keputusan Gubernur sekaligus menyederhanakan penamaan layanan. Dengan adanya regulasi tersebut, istilah SH-2 tidak lagi digunakan dan digantikan dengan penyebutan resmi Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebagaimana tercantum dalam Kepgub.
“Tadi juga sudah disampaikan bahwa sebelumnya tarif yang berlaku adalah tarif uji coba. Jadi hari ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif layanan untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta. Sementara rute Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini karena belum tercantum dalam Kepgub,” jelasnya. (Tan)








