Selasa, Juni 9, 2026
Beranda REGIONAL DIY Pencuri Burung Seharga Rp10 Juta Diringkus Kurang dari 24 Jam

Pencuri Burung Seharga Rp10 Juta Diringkus Kurang dari 24 Jam

69

IGTV.VISION – UNIT Reserse Kriminal Polsek Banguntapan, Bantul, Yogyakarta berhasil meringkus seorang pria berinisial NFS (44) karena nekat mencuri seekor burung murai batu beserta sangkarnya.

Aksi pencurian yang terjadi di teras rumah warga kawasan Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) sehiingga memudahkan polisi melacak keberadaan pelaku.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Pihaknya mengatakan, penangkapan pelaku didasarkan pada laporan resmi korban bernama Muzamil yang kehilangan burung peliharaan bernilai fantastis, Jumat (05/06/26) sore .

“Unit Reskrim Polsek Banguntapan telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu 6 Juni 2026.

Baca Juga  Mobil Brankas Indomaret Kecelakaan, Tiga Korban Alami Dislokasi

Rita menjelaskan, peristiwa pencurian bermula pada Jumat (5/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban meletakkan burung murai batu kesayangannya di teras rumah sebelum ditinggal pergi bekerja.

Namun, ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB, ia terkejut mendapati burung maupun sangkar telah raib dari tempat semula. Korban sempat berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada satu pun warga yang mengetahui keberadaan burung tersebut.

“Korban kemudian berinisiatif memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi seorang laki-laki tidak dikenal yang masuk ke pekarangan rumah dan langsung membawa kabur burung beserta sangkarnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai kurang lebih Rp 10 juta,” jelas Rita.

Baca Juga  Pembeli Jam Senilai Puluhan Miliar Minta Hak

Pasca menerima laporan resmi, tim buser Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Tepat pada Sabtu (6/6) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengepung dan menangkap pelaku di kawasan Perumahan Ironayan Permai, Jalan Rambutan, Baturetno, Banguntapan.

Dihadapan petugas, pelaku yang diketahui merupakan warga Demblaksari ini tidak dapat berkutik dan langsung mengakui semua perbuatannya.

“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui telah mengambil burung murai batu tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya yang belum sempat dijual oleh pelaku,” kata Rita menambahkan.

Baca Juga  Pria 58 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Penginapan Pantai Parangkusumo

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Banguntapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik juga telah melakukan penahanan resmi terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan dalam Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Rita. (Tan)