Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda REGIONAL DIY Pencuri Gamelan Digulung Polisi Kurang dari 24 Jam

Pencuri Gamelan Digulung Polisi Kurang dari 24 Jam

129

IGTV.vision – SATUAN Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pencuri gamelan kurang dari 24 jam, Senin (13/04/2026)

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Wibowo, mengatakan tersangka E (61), warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang tinggal di emperan rumah kawasan Kraton, Kota Yogyakarta.

Menurut Anton, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di sanggar tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo, Ndalem Pujokusuman, Kelurahan Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Senin 13 April 2026, sekira pukul 12.56 WIB.

Baca Juga  Jelang Puasa, Harga DagiAyam Alami Kenaikan

“Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri gamelan di lokasi itu. Barang yang dicuri dijual di klitikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya, Kamis (16/04/2026).

Aksi pencurian tersebut, dijelaskan Anton, baru diketahui okeh korban pada sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat itu korban baru mengetahui ada gamelan yang hilang dari lokasi sanggar. Ia pun lantas memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian,” terangnya.

Baca Juga  Tenaga Honorer yang Belum Lulus PPPK Tak Dibuang dari Sistem

Dari hasil pengecekan, lanjutnya,  diketahui ada dua jenis gamelan yang hilang yakni satu pencon bonang dan dua kethuk.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,2,” ungkap Anton.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. Saat ditangkap pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP,” pungkas Anton. (Tan)

Baca Juga  Kas Desa Natah Menuai Polemik