PASANGAN asal Semarang, Tengah akhirnya diringkus polisi usai aksinya membuang bayi di kawasan Prambanan, Sleman, DIY belum lama ini.
Pasangan tersebut berinisial BRI (28), laki-laki, warga Tembalang, Semarang, dan DAJ (21), perempuan, warga Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah.
“Kedua pelaku diduga dengan sengaja meninggalkan bayi di lokasi sepi menggunakan kotak styrofoam, dengan maksud agar tidak diketahui masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit, Kamis 13 November 2025.
Dijelaskan Wiwit, dari hasil pemeriksaan, motif perbuatan keduanya untuk menutupi kehamilan dan kelahiran yang tidak diinginkan.
“Petugas berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (30/10/2025) di wilayah Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Saat ini keduanya telah kami amankan di Rutan Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam milik pelaku, kotak styrofoam warna putih tempat bayi.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
atau Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Ngentak Boleran, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi perempuan hidup yang ditinggalkan di dalam kotak styrofoam berwarna putih, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh ATP (48), seorang anggota Polri yang bertugas di Aspol Polsek Prambanan. Saat itu, saksi baru selesai menunaikan salat Subuh dan melihat kotak styrofoam yang mencurigakan di tepi jalan.
Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat bayi perempuan yang masih hidup, lengkap dengan kain pembungkus dan perlengkapan bayi baru lahir. *Tan








