Puspom TNI Limpahkan Berkas dan Tersangka Penganiaya Andrie Yunus ke Otmil II-07 Jakarta

68

MABES TNI memberikan update terbaru terkait penganiayaan terhadap aktivis Kontras AY alias Andres Yunus yang diduga melibatkan empat oknum prajurit TNI.

Saat ini, penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan dalam kasus tersebut.

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Aulia Dwi Nasrulla, Selasa 7 April 2026.

Baca Juga  Puluhan Siswa SDIT Khairul Rahman Kunjungi Markas Brimob Polda Sumut

Menurutnya, pada hari ini telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta.

“Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,” urainya.

Ia melanjitkan, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

Baca Juga  Rakernis Logistik Polri di Jogja Bernuansa Kearifan Budaya Lokal

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Andrie disiram keras pada Kamis (12/03) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia baru saja selesai melakukan perekaman siniar (podcast) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. di Kantor YLBHI, Jakarta.

Baca Juga  Positif Gunakan Sabu, Kepala Desa Ditangkap Polisi

Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis. (Tan)