Senin, September 14, 2026
Beranda Headline Puspom TNI Limpahkan Berkas dan Tersangka Penganiaya Andrie Yunus ke Otmil II-07...

Puspom TNI Limpahkan Berkas dan Tersangka Penganiaya Andrie Yunus ke Otmil II-07 Jakarta

217

MABES TNI memberikan update terbaru terkait penganiayaan terhadap aktivis Kontras AY alias Andres Yunus yang diduga melibatkan empat oknum prajurit TNI.

Saat ini, penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan dalam kasus tersebut.

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Aulia Dwi Nasrulla, Selasa 7 April 2026.

Baca Juga  4.480 Mahasiswa Baru UGM Diterima Lewat Jalur Ujian Masuk CBT

Menurutnya, pada hari ini telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta.

“Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,” urainya.

Ia melanjitkan, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

Baca Juga  Hari Pertama, 32 UMKM Binaan Pertamina Bukukan Transaksi Rp1,2 Miliar

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Andrie disiram keras pada Kamis (12/03) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia baru saja selesai melakukan perekaman siniar (podcast) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. di Kantor YLBHI, Jakarta.

Baca Juga  Sultan Paser 18 King of Nusantara Jadi Narasumber 27 Negara di Acara Smart Farming Malaysia

Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis. (Tan)