Gunungkidul-igtv.vision|Ketua KPUD GunungkIdul, Ahmadi Ruslan Hani menyatakan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD dimulai 1 berakhir 14 Mei 2023.
“Untuk tanggal 1 hingga 13 Mei dilayani mulai jam 08.00 WIB sampai 16.00. Tetapi hari terakhir pendaftaran, 14 Mei 2023, dilayani pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB,” tutur Ruslan Hani kepada awak media, 1-5-2023.
Berkaitan dengan pendaftaran yang diselenggarakan oleh KPU Purwanto ST, selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul menyatakan, belum memberikan informasi kapan melakukan pendaftaran, karena system pendaftaran bacaleg berubah.
“Sekarang sistemnya berbeda dengan Pemilu 2019. Pemilu sebelumnya pendaftaran bacaleg berdasarkan tingkatan. Artinya bacaleg kabupaten diselesaikan oleh pengurus kabupaten, provinsi oleh tingkat provinsi, pusat oleh pusat. Sekarang berbeda. Semua ditangani oleh DPP,” ujar Purwanto,
Mekanismenya, lanjut Purwanto, sekarang melalui sistem informasi pencalonan (silon). Yang tahu link-nya juga DPP. kalau DPP belum buka linknya maka di Kabupaten tidak bisa mengakses. Ini perubahan pertama.
Perubahan kedua, kalaupun nanti mendaftarkan secara manual dengan pendaftaran pemberkasan Purwanto mengaku juga belum tahu proses serta mekanismenya.
Dia beralasan, DPC harus menunggu SK DPP, Tanpa SK DPP DPC tidak bisa mendaftarkan langsung karena semuanya sekarang menyentral di DPP.
“Menurut KPU, kami DPC enggak bisa seperti dulu. Kami akan mempelajari SK DPP terkait bacaleg. Saat ini belum turun. Kami perkirakan turun dari DPP sekitar tanggal 7,” terang Purwanto.
Dihubungi lewat WhatsApp, Sekjen Partai PSI, Ali Agung tidak memberi gambaran apapun. Dia hanya bilang,” Ada kejutan, besok kulo infokan sgr👆🙏🙏,” ujarnya.
Berbeda dengan Partai Perindo. Melalui Anton Supriyadi, partai besutan Hary Tanoe Sudibyo ini memberi penjelasan tanggal pendaftaran bacaleg.
“Tanggal 14 Mei 2023. Kami tidak tergesa-gesa,” ucap Anton Supriyadi. (Bambang Wahyu)