IGTV.VISION TOKOH Pemuda Malaku Arnold Thenu mengatakan, proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS) yang dikumandangkan pada 25 April 1950 di Ambon oleh Dr. Chr. Soumokil telah menjadi goresan tinta yang mewarnai sejarah perjalanan bangsa
“Sejarah itu tidak mungkin bisa di kubur hidup-hidup hingga mati begitu saja. Karena, itu adalah fakta yang terjadi dan tidak pernah bisa dibungkam,” ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa 22 April 2026.
Menurut Ketua umum Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA) itu, saat kita menggunakan kaca mata api nasionalis yang berkobar dan memberikan stampel RMS sebagai gerakan spraratis atau RMS diberi cap sebagai gerombolan pemberontak, maka kita secara langsung sudah menyalakan bom waktu yang setiap saat akan meledak.
“Kalau kita berpikir sempit secara subyektif, maka kita meyakini bahwa sejarah selalu dibuat oleh yang menang. Dan, tentunya merugikan pihak yang kalah. Tetapi, ketika berpikir secara obyektif dari sudut pandang yang berbeda maka kita akan menemukan cerita lain yang ada dibaliknya,” ungkap Arnold.
Arnold Thenu mengungkapkan, keyakinan politik RMS tentu mempunyai alasan yang mendasarinya. Sehingga, RMS dengan penuh percaya diri memproklamasikan kemerdekaannya dan RMS masih ada sampai saat ini.
Pertama, berdasarkan cerita lokal masyarakat Maluku bahwa daerah-daerah wilayah bekas jajahan Belanda bisa berdiri sendiri atau bergabung dalam Republik Indonesia Serikat. Atau, dengan kata lain bisa menentukan nasibnya sendiri.
Kedua, dalam perjanjian Linggarjati ada kesepakatan diplomatik antara Indonesia dan Belanda pada 11–13 November 1946 (ditandatangani 25 Maret 1947) di Kuningan, Jawa Barat.
“Belanda hanya mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura,” ucapnya.
Ketiga, dalam perjanjian Renville yang terjadi pada tanggal 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948 di geladak kapal Amerika Serikat yang bernama U.S.S wilayah yang diakui hanya “Banten, Jawa Tengah, Yogjakarta dan hanya sebagian Sumatera.”
Keempat, dunia baru mengakui Indonesia sejak 28 September 1950, melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 86 dan Resolusi Majelis Umum A/RES/491 (V).
Oleh karena itu, berdasarkan sejarah tersebut “RMS masih ada sampai saat ini.” Walaupun, sekarang RMS tidak memilih angkat senjata seperti pada tahun 1950 silam. Tetapi, tidak menutup kemungkinan generasi berikutnya akan memilih angkat senjata mengikuti generasi pendahulunya.
Arnold Thenu menambahkan, di belalahan dunia yang lain, sejarah telah mencatat Uni Soviet secara resmi runtuh dan dibubarkan pada 26 Desember 1991.
Beberapa penyebabnya adalah krisis ekonomi, kegagalan kebijakan reformasi Perestroika (restrukturisasi) dan Glasnost (Keterbukaan) serta bangkitnya nasionalisme di negara-negara bagian.
Sehingga, Uni Soviet pecah menjadi 15 negara merdeka, dengan Federasi Rusia sebagai pewaris utama posisi Uni Soviet di dunia internasional.
Di Indonesia saat ini, keberadaan RMS dan daerah-lainnya merasa tidak mendapat keadilan akan memaksa negara dengan sendirinya untuk menabrak paksa Undang-undang Dasar Indonesia. Karena, pada alenia pertama UUD indonesia mengatakan dengan tegas “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” tutup Arnold. (Tan)








