Bupati Gunungkidul Resmi Batalkan Pelantikan 72 Pejabat ASN

224

WONOSARI-JUMAT PAHING | Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul Nomor 14/UP/Kep.D/D4 tertanggal 03 April 2024, pelantikan ASN pada Maret 2024 lalu resmi dibatalkan. SK bupati tersebut secara otomatis mencabut dua SK bupati sebelumnya.

Diketahui melalui dua Surat Keputusan (SK) bupati Nomor 51/UP/Kep.D/D.4/ dan Nomor 52/Up/Kep.D/D.4 T Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta melantik setidaknya 72 ASN (22/03/24).

Dari 72 Pejabat ASN terlantik, 5 diantaranya merupakan Jabatan Tinggi Pratama, kemudian 67 lainya merupakan Pejabat Administrator, dan Pengawas.

Baca Juga  Fernando Minta Polisi Telusuri Keterlibatan Budi Arie dalam Judi Online

Semenatara merujuk ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, melarang pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dar Menteri,” bunyi ayat (2)

Baca Juga  Aniaya Wanita, MRA Warga Bantul Dirungkus Polisi

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah (Sekda), mengundang puluhan pejabat yang terdiri dari kepala SKPD, staf ahli, direktur rumah sakit, serta panewu, Kamis (04/04/24).

Mendadak Sekda Kabupaten Gunungkidul mengundang setidaknya 55 pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Puluhan pejabat tersebut diminta hadir di Ruang Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul pada pukul 09.30 WIB, melalui Surat Undangan Nomor 000.10.1.1/168/2024 tertanggal 3 April 2024.

Baca Juga  Penanganan Arus Lebaran di Yogyakarta Lebih Matang

“Penjelasan tindak lanjut hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” tulis dalam pokok acara Surat Undangan tersebut.

Konsultasi yang dimaksud dalam Surat Undangan yang ditandantangi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta, S.IP, M.Si tersebut, diketahui ke 72 ASN terlantik pada 22 Maret 2024 lalu akhirnya dikebalikan ke jabatan sebelumnya. -red