Minggu, November 1, 2026
Beranda REGIONAL DIY Dalam Waktu 8 Jam, Dua Garong Motor Digulung Polisi

Dalam Waktu 8 Jam, Dua Garong Motor Digulung Polisi

66

IGTV.VISION – HANYA hutuh waktu delapan jam, jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Dua pria yang diduga menjadi pelaku berhasil ditangkap polisi pada Sabtu 31 Oktober 2026. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sempat dijual.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 06.20 WIB, di depan lapak daging Pasar Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul,” ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto Minggu 1 November 2026.

Rita mengungkapkan, korban diketahui berinisial MR (28) warga Pleret Bantul. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru bernomor polisi AB 6748 MJ di depan lapak dagangannya. Nahas, kunci kontak sepeda motor tersebut masih dalam kondisi terpasang.

Baca Juga  Ciumi Anak-anak, Gus Elham Tuai Kecaman

“Setelah memarkirkan kendaraannya, korban kemudian mengantarkan pesanan daging kepada pelanggan menggunakan sepeda motor lainnya. Namun, sekitar 15 menit kemudian, saat kembali ke lapak, korban mendapati sepeda motornya sudah raib,” ungkap Rita.

Menurutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 14 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Piyungan.

Pelaku Teridentifikasi Lewat Rekaman CCTV

Rita Hidayanto mengatakan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan rekaman CCTV milik warga di sekitar Dusun Nganyang, Sitimulyo. Dalam rekaman tersebut terlihat kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya,” ujar Rita.

Baca Juga  Dugaan Kasus Dukuh Asusila di Gunungkidul, Pemkal Dinilai Tidak Mampu Menjernihkan

Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 6356 BAB yang diduga digunakan kedua pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut mengarah ke alamat di wilayah Bintaran Wetan, Kalurahan Srimulyo, Piyungan.

“Penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengarah kepada dua pria berinisial AM alias K (33) dan FS alias P (26). Keduanya kemudian ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. AM dan FS ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Srimulyo, Piyungan,” terangnya.

Motor Curian Sempat Dijual

Saat diamankan, kedua pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Mereka juga mengaku kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada orang lain.

Baca Juga  Polisi Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Kekerasan Anak Daycare di Yogyakarta

“Berbekal keterangan kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan sepeda motor tersebut di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman,” urainya.

Dirinya menjelaskan, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Sleman. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Piyungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rita.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru, nomor polisi AB 6748 MJ, tahun 2012.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (Tan)