Jumat, Juli 31, 2026
Beranda REGIONAL DIY Gadaikan Mobil Rental, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi di Klaten

Gadaikan Mobil Rental, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi di Klaten

33

IGTV.VISION – Bantul – Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan mobil yang ternyata merupakan kendaraan rental. Seorang pria berinisial RH (43) ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta.

Pelaku diamankan petugas di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa mobil dan satu lembar kwitansi gadai.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang diterima Polsek Pleret. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” kata Rita, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga  Emas Seberat 52 Gram Raib Digondol Maling

Gadaikan Mobil Rental 

Korban dalam perkara ini adalah Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman korban di Jalan Imogiri Timur Kilometer 8,5, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.

Saat itu RH diduga menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan kepada korban dengan nilai Rp31,5 juta. Setelah menerima uang gadai, pelaku kemudian menyewa kembali kendaraan tersebut dari korban dengan biaya sewa sebesar Rp3 juta setiap bulan yang dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Januari 2025.

Baca Juga  Pencuri Burung Seharga Rp10 Juta Diringkus Kurang dari 24 Jam

Namun, seiring berjalannya waktu, korban mengetahui kendaraan yang dijadikan jaminan gadai tersebut bukan milik pelaku maupun rekannya, melainkan kendaraan rental yang sebelumnya disewa pelaku. Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik rental, sedangkan uang gadai yang telah diterima pelaku tidak pernah dikembalikan kepada korban.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta,” ujar Rita.

Polisi Tahan Pelaku

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa selain diduga melakukan penipuan terhadap korban, RH turut diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG A, Perkuat Komitmen Keberlanjutan Menuju NZE 2060

“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret,” jelas Rita.

Dalam perkara tersebut, RH dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Rita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan status kepemilikan kendaraan beserta kelengkapan dokumennya sebelum melakukan transaksi.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan dan identitas pihak yang melakukan transaksi. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita. (Tan)