IGTV.VISION – POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit Shinta Komala alumni UGM Yogyakarta.
Sebelumnya, melalui Instagram pribadinya Shinta Komala mengeluhkan penanganan perkara yang dialaminya. Dirinya mengaku ijazah dari UGM ditahan oleh mantan pacarnya yang berprofesi seorang polisi.
Shinta melaporkan permasalahan tersebut ke Propam Polda DIY. Namun, ia mengaku kaget lantaran dirinya justeru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan ponsel merk Iphone.
“Terkait kasus yang melibatkan saudari Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan kepada wartawan Senin 18 Mei 2026.
Ihsan menjelaskan, Polda DIY memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP.
“Pelaksanaan asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta Ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ihsan.
Dua Perkara Melibatkan Shinta Komala
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan, penanganan perkara Shinta Komala sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri, pada tanggal 23 Oktober 2024, di Bidpropam Polda DIY dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025. Terkait salah satu personel polresta Sleman (terlapor) yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
Berdasarkan bukti yang diperoleh, Menurutnya, Sipropam Polresta Sleman telah meminta pendapat 2 ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau KEPP yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Argo.
Ia mengungkapkan, kedua laporan, baik laporan tindak pidana, maupun aduan pelanggaran kode etik profesi m selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar.
“Itu merupakan bentuk pelayanan polri kepada masyarakat, bahwa polri selalu melakukan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional, profesional, dan prosedural,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme Restoratif Justice (RJ).
“Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor,” terang Argo.
Lebih lanjut Argo mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang melibatkan Shinta Komala terkait penggelapan Iphone.
“Perkara tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA, tanggal 17 Oktober 2024. Kasus tersebut terkait penggelapan handphone merk IPhone yang dilaporkan oleh saudari Tania dengan terlapor adalah saudari Shinta Komala,” ungkap Argo.
Saat ini, kata Agro, kasus tersebut sedang berproses dan telah masuk ke tahap penyidikan.
“Dari rangkaian penyidikan tersebut penyidik sudah mendapatkan 3 alat bukti secara sah antara lain keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti, yang sesuai dengan Pasal 90 KUHAP” urainya.
Argo menambahkan, penyidik dalam penetapan tersangka juga melalui mekanisme gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut kemudian didapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi.
“Shinta sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Undang-undang No 1 tahun 1949 ttg KUHP yang telah diubah dalam pasal 486 Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Argo.
“Penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka,” pungkas Argo. (Tan)








