IGTV.VISION – POLRESTA Yogyakarta berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg pada14 Mei 2026 lalu.
Para pelaku tersebut diamankan lantaran diduga memindahkan isi tabung gas subsidi ke non subsidi ukuran 5 dan 12 kg. Untuk selanjutnya menjualnya dengan harga di bawah pasaran.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan, kejahatan pelaku terbongkar setelah salah satu warga sempat menegur pemilik usaha karena kecium bau (gas LPG) dari pagi sampai sore.
“Setelah ditegur tidak berhenti, malah menggunakan kipas. Dianggapnya bau sudah tidak tercium, namun ternyata masih, lalu melapor ke Polresta Yogyakarta,” katanya saat jumpa pers, Rabu (20/05/2026).
Berbekal laporan warga, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penggeledahan.
“Pada saat itu, didapati dua orang pelaku yang sedang memindahkan tabung LPG 3 kg ke tabung non subsidi ukuran 5 dan 12 kg,” ujarnya.
Panda mengatakan, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ST (53) sebagai pemilik usaha, AS (28) operasional dan dua pekerjanya inisial IW (35) dan BS (43).
“Tersangka ST dan AS menjalankan kegiatan pengoplosan sejak akhir April 2026 tanpa memiliki izin dari PT Pertamina baik dalam hal pengangkutan niaga dan pendistribusian LPG,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari pengakuan keduanya, mereka membeli LPG 3 kg dari wilayah Bantul dan Kulon Progo seharga Rp18.500 hingga Rp23.500
Tabung gas itu kemudian ditampung di rumah kontrakan wilayah Warungboto, Umbulharjo. Selanjutnya, mereka menyiapkan peralatan dan tabung LPG non subsidi ukuran 5 dan 12 kg yang digunakan untuk pemindahan isi gas.
Dalam sehari, IW dan BS mampu memindahkan sekitar 20 tabung gas meski proses pengoplosan dilakukan secara otodidak.
“Mereka memindahkan (isi) LPG belajar dari YouTube,” ucap Eva.
Setelah tabung gas terisi, tersangka ST dan AS memasarkannya ke masyarakat. Untuk tabung berukuran 5 kg dijual seharga Rp100.000 dan tabung 12 kg seharga Rp200.000.
“(harga jual) lebih murah dari harga agen resmi Pertamina yakni untuk tabung 5 kg seharusnya dijual seharga Rp107.000 dan 12 kg seharga Rp228.000,” ungkap Eva.
Dari praktik ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sebesar Rp63.000 untuk tabung 5 kg dan Rp126.000 untuk LPG 12 kg
Berdasrkan pengakuan pelaku, pengisian tabung LPG 5 kg membutuhkan 2 LPG ukuran 3 kg. Sementara, LPG 12 kg membutuhkan 4 tabung 3 kg.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menambahkan, mereka berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp75 juta/ bulannya.
“Cara pengisiannya, untuk tabung 3 kg berada di atas dan dibalik. Sementara, tabung 5 dan 12 kg dimasukkan ke dalam ember yang mana diisi air dan es batu,” terangnya.
Menurut keterangan para pekerja, cara tersebut biar tidak panas sehingga tabung 5 dan 12 kg direndam dalam air dan ditaruh es batu.
“Barang bukti di antaranya satu unit kendaraan truk Isuzu warna putih nopol AD8102L, satu unit pick up Daihatsu Grand Max warna hitam nopol A1905 MY, 364 tabung gas LPG dari berbagai ukuran. 22 buah selang regulator merk Javelin, 22 buah ember besar, 20 bungkus plastik es batu yang telah mencair, dua timbangan tabung gas dan 125 buah karet gas warna merah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Rizki, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang hak cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (Tan)








