Pria Ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid

233

NANANG Haryadi (NH) aias gendut pria asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran mencuri kotak amal masjid di Bantul, provinsi DI Yogyakarta.

Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo, mengatakan, barang bukti dua batang sapu lidi, uang tunai sebesar Rp 68.000, hanphone, kotak amal masjid dan lainnya diamankan polisi.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya saat juma pers di Polres Bantul Selasa 2 Desember 2025.

Baca Juga  Lima Pelaku Judi Online Diringkus Polisi

Dirinya menyebut, aksi pencurian terjadi pada Rabu 15 Oktober 2025 sekira pukul 21.05 Wib di di Masjid Al- Ikhlas Grojogan Rt. 007, Wirokerten, Banguntapan, Bantul.

“Saksi melihat dari CCTV ada orang masuk masjid dan menuju ke kotak infak. Karena curiga kemudian ia memberitahu ke pengurus RT. Ketika sampai di masjid orang tersebut sudah tidak ada dan orang tersebut sudah berada di selatan Masjid sedang menghitung uang. Kemudian pelaku diamankan warga bersama pengurus RT lainnya,” urainya. *Tan

Baca Juga  DPC Partai Demokrat Gunungkidul Kehilangan Kader