TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan AY

198
Foto: Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Aulia Dwi Nasrulla

TENTARA Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Kontras AY alias Andres Yunus.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujar Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Aulia Dwi Nasrulla, Rabu 1 April 2026.

Baca Juga  Si Jago Merah Mengamuk, Dua Hektar Hutan Wanagama Ludes Terbakar

Ia mengungkapkan, pada tanggal 19 Maret 2026 lalu, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban AY.

“Namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” tambahnya.

Selanjutnya, lanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026 Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK.

Baca Juga  Gunungkidul Tuan Rumah Asian Football Confederation (AFC) Ke-10 2023

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Andrie disiram keras pada Kamis (12/03) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia baru saja selesai melakukan perekaman siniar (podcast) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. di Kantor YLBHI, Jakarta.

Baca Juga  Bermain Gobak Sodor, Siswa SD di Gunungkidul Diduga Dicabuli Tiga Teman Laki-Laki

Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk mendapatkan penanganan medis. (Tan)