Rabu, November 4, 2026
Beranda Headline Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan jadi Tersangka

Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan jadi Tersangka

56

IGTV.VIDION – MANTAN Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini ditetapkan tersangka atas dugaan penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri, Selasa malam 3 November 2026.

Selain Sigit, Kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga  Jasad Dengan Bau Busuk Menyengat Ditemukan di Sleman

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka salah satunya dengan inisial LSP,” ungkap Asep.

Selain Jenderal Sigit, polisi juga telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Selain menyadap Prabowo para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas hingga LSM.

Baca Juga  Buruan! Bulan Ini ada Promo Menarik MyPertamina

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ungkapnya. (Tan)