SEORANG wanita berinisial ANS alias ICHA, warga Banguntapan, Bantul, DIY terancam hukuman empat tahun penjara usai melakukan aksi penipuan dengan modus belanja dan menyerahkan bukti transfer palsu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo, saat jumpa pers.
Menurut Wahyu Aji, awalnya pelaku memesan beberapa jenis ikan laut dan ikan air tawar dengan korban bernama Sutaryanta (48) warga Sewon, Bantul. melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Dan tersangka mengirimkan bukti pembayaran melalui transfer dengan nominal Rp 2,5 Juta. Aksi itu pun terus dilakukan oleh tersangka hingga pertengahan bulan April 2025 dengan nominal transaksi sebesar Rp 73,4 juta,” urainya.
Ia melanjutkan, dari bulan Januari hingga April 2025, tersangka melakukan pembelian dan pembayaran terhadap korban sebanyak 37 kali. Puncaknya pada 14 April 2025, korban mengecek mutasi rekening miliknya dan ternyata tidak ada transaksi pembayaran masuk ke rekeningnya.
“Korban mendapati bahwa saldo miliknya tidak bertambah sesuai dengan nominal transaksi,” ungkapnya.
Masih menurutnya, kebetulan korban bertemu dengan tersangka dan ketika ditanya dirinya mengakui jika telah mengirimkan bukti pembayaran yang telah diedit/ bukti pembayaran fiktif.
“Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan proses penyelidikan pada tanggal 14 Oktober 2025 tersangka resni ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan,” pungkasnya. *Tan








