POLRES Bantul membekuk warga Serang Banten, berinisial SP (20) karena menggadaikan motor milik korban bernama M. Arif Zainal (22).
Namun, SP mengaku motornya tersebut ditilang dan dibawa polisi saat ada razia.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan kejadian berawal saat korban menitipkan motor kepada salah satu rekannya, Sabtu (19/10/2024) lalu. Saat itu, Arif hendak pulang kampung ke Berau, Kalimantan Timur.
“Sore harinya pelaku meminjam motor korban yang dititipkan kepada rekannya,” kata Dian saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat 22 November 2024.
Saat itu, SP, berdalih ingin bermain bersama temannya. Karena tidak menaruh rasa curiga apapun, rekan korban meminjamkan motor tersebut.
“Nah, Minggu (20/10) pagi pelaku mengabari rekannya kalau motor yang dipinjam ketilang polisi dan ditahan di Polres Bantul,” ujarnya.
Selanjutnya, rekan-rekan korban mengajak pelaku untuk ke Polres Bantul. Tujuannya, adalah mengambil motor korban yang kena tilang.
“Tapi sampai di Polres Bantul ternyata motor korban tidak ditilang dan ditahan,” ucapnya.
Dari situ, rekan-rekan korban menjadi curiga dan mulai menanyakannya kepada pelaku.
Setelah ditanya, pelaku mengaku motor digadaikan di Tirtonirmolo. Sepeda motor digadaikan senilai Rp3 juta, namun pelaku hanya menerima Rp2,2 juta.
Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban.
Di lokasi, petugas juga mendapati 80 unit motor berbagai merk tanpa surat lengkap, dan 1 unit mobil pick up.
“Di lokasi juga ditemukan puluhan motor hasil gadai tanpa ijin yang sah. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku menjelaskan pengakuannya bahwa motor kena tilang lantaran saat itu polisi sering melakukan razia kendaraan bermotor.
“Ya kan karena lagi jamannya kena tilangkan kemarin itu, kemarin juga ada termen yang kena tilang barusan, jadi ya karena ada muncul ide gitu” jawab SP.
Ia mengaku, uang gadai digunakan untuk trading. “Untuk trading dua juta, dua ratusnya buat jalan buat makan,” tambahnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Tan)