JAJARAN Polisi Polres Gunungkidul berhasil menangkap pelaku pembegalan di wilayah Playen, Kabupaten Gunungkidul, Senin (4/11) dini hari.
Kapolres, melalui Kasi Humas Polres Gunungkidul Suranto S.E, mengatakan bahwa peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Minggu, 3 November 2024, pukul 19.30 WIB.
OFS (23) warga Kota Semarang, Jawa Tengah, nekat melakukan aksi pembegalan di wilayah Kabupaten Gunungkidul lantaran terjepit hutang akibat judi online.
Dibenarkan Kasi Humas Polres Gunungkidul, IPTU Suranto S.E, bahwa korban aksi pembegalan tersebut merupakan warga Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.
Kronologi Kejadian
Pada hari Minggu, 03 November 2024, pukul 19.30 WIB, korban yang berprofesi sebagai Gojek Car mendapatkan order dari pelaku melalui aplikasi.
Korban, diungkapkan Suranto, menjemput pelaku di gardu, tepatnya di Depan GKJ Wonosari. Selanjutnya sesuai permintaan korban pun mengantar pelaku menuju depan Balai Desa Ngunut.
Sesampainya di titik tujuan, pelaku malah justru menikam korban dari arah kursi penumpang belakang.
“Mengenai bagian leher, bawah dagu korban. Korban dipaksa keluar dan pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil milik korban ke arah Utara,” tambahnya.
Selain kehilangan mobil, Suranto berujar, korban menderita luka dengan 20 jahitan.
Kronologi Penangkapan
Berawal dari informasi yang didapat oleh polisi melalui salah seorang perawat Rumah Sakit (RS) Nurohmah, bahwa pihaknya menerima pasien yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan, sayat di badian leher.
“Untuk memastikan kejadian tersebut, Anggota Polsek Playen mendatangi RS,” kata Suranto.
Berbekal informasi dari korban, dan sejumlah saksi, Suranto menjelaskan, Anggota Resmob Polres Gunungkidul melakukan pengejaran.
“Dengan menghubungi Polres yang berbatasan langsung dengan wilayah hukum Polres Gunungkidul, dan mendapatkan info bahwa di Kartosuro ada seseorang yang akan menggadaikan mobil Avanza dengan Nopol dan ciri-ciri sesuai ,” jelasnya.
Selanjutnya, ditambahkan Suranto, Tim Gabungan yang terdiri dari Anggota Resmob, dan Anggota Unit Reskrim Polsek Playen, berangkat menuju lokasi.
“Sesuai informasi Resmob Polres Sukoharjo, anggota mendapati unit mobil terparkir di depan ruko Jalan Adi Sumarmo, dengan niat pelaku menunggu orang yang akan menggadai mobil,” tambahnya.
Pelaku, menurut Suranto, berhasil diamankan, Senin (04/11) pukul 03.00 WIB.
“Pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatanya. Sementara, untuk modus operandi pelaku melakukan kekerasan dengan cara menyayat leher korban menggunakan kater, lalu membawa kabur mobil milik korban,” kata Suranto.
Menurut pengakuan pelaku, dari hasil penjualan mobil akan dipergunakan untuk mengambil sepeda motor pacar atau selingkuhan pelaku, lantaran digadaikan oleh OSF pasca kalah judi online.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, satu unit Mobil Avanza warna hitam AB 1692 W, handphone, dan dompet milik korban, serta handphone pelaku dan beberapa barang lain.
“Untuk mempertanggungkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Suranto. (Abr)